07 Maret, 2011

Perubahan Departemen Agama menjadi Kementerian

Kementerian Agama Kabupaten Pidie - Berikut adalah PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA MENJADI KEMENTERIAN AGAMA.



logo
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


No. 48, 2010


PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA
MENJADI KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama;


Mengingat:    
  1. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama:;

MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN  DEPARTEMEN AGAMA MENJADI KEMENTERIAN AGAMA.



Pasal 1
Menetapkan perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama.


Pasal 2

Semua Peraturan, Keputusan dan/atau Instruksi Menteri Agama atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama yang sudah ada sebelum Peraturan ini berlaku, yang menggunakan penyebutan "Departemen Agama" harus dibaca "Kementerian Agama".


Pasal 3

Semua penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain yang menunjuk kepada Kementerian Agama yang menggunakan penyebutan "Departemen Agama" harus disesuaikan menjadi "Kementerian Agama".


Pasal 4
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR
Untuk minyimpan file dalam PDF asli, Silahkan Unduh di sini
Selengkapnya --> Perubahan Departemen Agama menjadi Kementerian

607 Honorer Kemenag Pidie Diusulkan Jadi CPNS

Kementerian Agama Kab. Pidie - Sebanyak 607 tenaga honorer di lingkup Kantor Kementerian Agama Pidie, tahun ini telah diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Kantor Kementerian Agama Pidie, Drs Amiruddin MA, melalui pelaksana kepegawaian, T Ramlie SAg kepada Serambi, Sabtu (21/8) mengatakan, pendataan kembali tenaga honorer yang masih tercecer di Pidie dan Pidie Jaya, dalam rangka diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS via formasi honorer. Pengusulan ini, berdasarkan surat edaran Menpan dan Reformasi Biokrasi RI Nomor: 5 Tahun 2010, dan surat Kakawil Kementrian Agama Propinsi Aceh Nomor : kw.01.1/4/kp.02.1/1330/2010 tanggal 19 Juli 2010.

Dikatakan, dari hasil pendataan tersebut, sebanyak 607 tenaga honor telah terjaring serta berkas mereka telah diserahkan Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh. Dengan rincian 415 tenaga honor guru dan 92 tata usaha (TU) atau penyuluh. Tenaga honorer yang telah didata ini, dinilai telah memenuhi persyaratan. Seperti, mengantongi keabsahan SK honorer yang dikeluarkan Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh dan Kantor Kementrian Agama Pidie serta ijazah pendidikan terakhir.

Bukan itu saja, kata T Ramlie, tenaga honorer juga memiliki masa kerja minimal satu tahun, terhitung Januari hingga 31 Desember 2005. Bahkan dari sisi usia, sambungnya, tenaga honorer berumur minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun. Khusus untuk tenaga pendidik, katanya, berkas kelengkapan tenaga honorer diserahkan oleh masing-masing kepala sekolah. “Saat ini, semua berkas tenaga honorer yang kami nilai telah memenuhi kriteria, sudah kami serahkan ke Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh, pada tanggal 7 Agustus 2010,” katanya.

Ditanya kapan jadwal kelulusan pegawai honorer tersebut diumumkan, T Ramlie mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena hal itu wewenang Kementerian Agama di Jakarta. “Tugas kami hanya mengirimkan berkas tenaga honorer yang telah dilakukan pendataan. Sementara yang menentukan kelulusan tenaga honor untuk diangkat CPNS adalah wewenang Jakarta,” katanya.

Menurutnya, berkas tenaga honor tersebut, nantinya akan diperiksa oleh Dirjen, Biro Kepegawaian Jakarta dan Badan Kepegawaian Negaran (BKN). “Bisa dimungkinkan persyaratan tenaga honor tersebut ditolak karena mereka nilai tidak memenuhi persyaratan, untuk diangkat menjadi CPNS lewat formasi honorer. Jika ada tenaga honorer yang telah kami usulkan itu ternyata tidak lulus. Itu diluar tanggungjawab kami,” katanya.(naz). Sumber : Serambinews
Selengkapnya --> 607 Honorer Kemenag Pidie Diusulkan Jadi CPNS

22 Februari, 2011

Download Aplikasi RKAKL Terbaru 2011

Kementerian Agama Kabupaten Pidie - Sejak disusunnya Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) tahun 2005 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyempurnaan sistem penganggaran terus dilakukan. Penyempurnaan ini tetap berlandaskan pada konsep penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja dan kerangka penganggaran jangka menengah. Penyempurnaan aplikasi RKAKL ini dilakukan mengacu pada perubahan kebijakan dan perubahan teknis aplikasi. Diharapkan dengan perubahan ini informasi yang melekat pada RKAKL lebih mempunyai bobot dan dari sisi teknis aplikasi memudahkan para operator dalam menuangkan data-data RKAKL ke dalam aplikasi.


Secara umum, aplikasi RKAKL 2011 versi 7.0 ini tidak jauh berbeda dibanding aplikasi RKAKL versi sebelumnya. Beberapa hal perubahan pokok antara lain : pencantumaninformasi Saldo Awal Badan Layanan Umum, kewenangan Urusan Bersama (disampingKP, KD, DK dan TP), penambahan digit subkegiatan, korelasi tema subkegiatan, penerapanSBK/SBU, penambahan digit grup akun, penambahan jenis beban Hibah Dalam Negeri(disamping RM, PHLN, Local Cost, PNBP, Pinjaman Dalam Negeri) dan perkiraanpengadaan barang/jasa pada level detil akun.
Download Aplikasi RKA-KL 2011 bersumber di www.anggaran.depkeu.go.id
Selengkapnya --> Download Aplikasi RKAKL Terbaru 2011

Sejarah Kementerian Agama Kabupaten Pidie

Test Posting, Mohon Bersabar wahai Pembaca yang ada
Selengkapnya --> Sejarah Kementerian Agama Kabupaten Pidie