07 Maret, 2011

607 Honorer Kemenag Pidie Diusulkan Jadi CPNS

Kementerian Agama Kab. Pidie - Sebanyak 607 tenaga honorer di lingkup Kantor Kementerian Agama Pidie, tahun ini telah diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Kantor Kementerian Agama Pidie, Drs Amiruddin MA, melalui pelaksana kepegawaian, T Ramlie SAg kepada Serambi, Sabtu (21/8) mengatakan, pendataan kembali tenaga honorer yang masih tercecer di Pidie dan Pidie Jaya, dalam rangka diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS via formasi honorer. Pengusulan ini, berdasarkan surat edaran Menpan dan Reformasi Biokrasi RI Nomor: 5 Tahun 2010, dan surat Kakawil Kementrian Agama Propinsi Aceh Nomor : kw.01.1/4/kp.02.1/1330/2010 tanggal 19 Juli 2010.

Dikatakan, dari hasil pendataan tersebut, sebanyak 607 tenaga honor telah terjaring serta berkas mereka telah diserahkan Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh. Dengan rincian 415 tenaga honor guru dan 92 tata usaha (TU) atau penyuluh. Tenaga honorer yang telah didata ini, dinilai telah memenuhi persyaratan. Seperti, mengantongi keabsahan SK honorer yang dikeluarkan Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh dan Kantor Kementrian Agama Pidie serta ijazah pendidikan terakhir.

Bukan itu saja, kata T Ramlie, tenaga honorer juga memiliki masa kerja minimal satu tahun, terhitung Januari hingga 31 Desember 2005. Bahkan dari sisi usia, sambungnya, tenaga honorer berumur minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun. Khusus untuk tenaga pendidik, katanya, berkas kelengkapan tenaga honorer diserahkan oleh masing-masing kepala sekolah. “Saat ini, semua berkas tenaga honorer yang kami nilai telah memenuhi kriteria, sudah kami serahkan ke Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh, pada tanggal 7 Agustus 2010,” katanya.

Ditanya kapan jadwal kelulusan pegawai honorer tersebut diumumkan, T Ramlie mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena hal itu wewenang Kementerian Agama di Jakarta. “Tugas kami hanya mengirimkan berkas tenaga honorer yang telah dilakukan pendataan. Sementara yang menentukan kelulusan tenaga honor untuk diangkat CPNS adalah wewenang Jakarta,” katanya.

Menurutnya, berkas tenaga honor tersebut, nantinya akan diperiksa oleh Dirjen, Biro Kepegawaian Jakarta dan Badan Kepegawaian Negaran (BKN). “Bisa dimungkinkan persyaratan tenaga honor tersebut ditolak karena mereka nilai tidak memenuhi persyaratan, untuk diangkat menjadi CPNS lewat formasi honorer. Jika ada tenaga honorer yang telah kami usulkan itu ternyata tidak lulus. Itu diluar tanggungjawab kami,” katanya.(naz). Sumber : Serambinews

0 komentar:

Posting Komentar