07 Maret, 2011

Perubahan Departemen Agama menjadi Kementerian

Kementerian Agama Kabupaten Pidie - Berikut adalah PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA MENJADI KEMENTERIAN AGAMA.



logo
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


No. 48, 2010


PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA
MENJADI KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama;


Mengingat:    
  1. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama:;

MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN  DEPARTEMEN AGAMA MENJADI KEMENTERIAN AGAMA.



Pasal 1
Menetapkan perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama.


Pasal 2

Semua Peraturan, Keputusan dan/atau Instruksi Menteri Agama atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama yang sudah ada sebelum Peraturan ini berlaku, yang menggunakan penyebutan "Departemen Agama" harus dibaca "Kementerian Agama".


Pasal 3

Semua penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain yang menunjuk kepada Kementerian Agama yang menggunakan penyebutan "Departemen Agama" harus disesuaikan menjadi "Kementerian Agama".


Pasal 4
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR
Untuk minyimpan file dalam PDF asli, Silahkan Unduh di sini

2 komentar:

kemenagpidie mengatakan...

kkkkkkkkkkkkkkk

n4yl4 mengatakan...

kemenag pidie masih jauh .....

Posting Komentar